Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Pendaftaran Domain desa.id

Cara Pendaftaran Domain desa.id. Sutardjo Kartohadikusumo (1953), mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan sebagai suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. 

Dengan di tetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan makin terorganisaesinya pemerintahan desa. Tidak sedikit Desa yang berinisiatif memajukan desa-nya masing-masing dengan membangun portal atau halaman website. Setelah ditetapkannya domain desa.id sekarang desa telah memiliki alamat sendiri sebagai identitas website desa. 

Dengan banyaknya pertanyaan tentang domain desa.id seperti, bagaimana cara order domain desa.id? Siapa penyedia layanan domain desa.id? Apa saja syaratnya untuk pendaftaran domain desa.id? Itu adalah beberapa pertanyaan yang sering terjadi pada Perangkat Desa (Prades) yang masih belum begitu paham tentang cara pendaftaran domain desa.id. 

Untuk syarat pendaftaran domain desa.id ini Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika seperti:

SK Kepala Desa dan SK Perangkat Desa (masih berlaku)
Surat Permohonan dari Sekdes/Kades untuk Pemerintah Pusat yang di tembuskan ke Bupati atau Sekretariat Daerah (sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku)
Surat Kuasa dari Kades atau Sekdes ke Perangkat Desa sebagai pejabat pengelola domain desa

Untuk desa yang akan membangun website namun bingung bagaimana cara order atau pendaftaran domain desa.id berikut kami berikan cara Pendaftara Domain desa.id pada domain.go.id.

Post a Comment for "Cara Pendaftaran Domain desa.id"